Selamat, kamu lolos interview dan HRD mengirim surat penawaran. Tapi di dokumennya tertulis "PKWT" atau "PKWTT", dan kamu belum yakin artinya. Tenang, ini sangat umum. Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT penting karena status kerja memengaruhi masa kerja, hak, sampai rencana kariermu ke depan, jadi jangan buru-buru tanda tangan sebelum paham.
Di artikel ini aku jelaskan dengan bahasa santai, lengkap dengan contoh situasi yang sering dialami pencari kerja di Indonesia.
Apa Itu PKWT dan PKWTT?
Keduanya adalah jenis perjanjian kerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): dikenal sebagai karyawan kontrak. Hubungan kerjanya punya batas waktu, atau berakhir saat pekerjaan tertentu selesai.
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): dikenal sebagai karyawan tetap. Hubungan kerjanya tidak dibatasi tanggal berakhir.
Jadi intinya sederhana: PKWT punya "tanggal habis", PKWTT tidak. Tapi detailnya ada beberapa hal lain yang perlu kamu tahu.
Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Paling Penting
Berikut ringkasannya berdasarkan aturan umum (misalnya PP Nomor 35 Tahun 2021). Aturan bisa berubah, jadi cek selalu sumber resmi seperti situs Kementerian Ketenagakerjaan.
| Aspek | PKWT (Kontrak) | PKWTT (Tetap) | |---|---|---| | Durasi | Terbatas, termasuk perpanjangan maksimal 5 tahun | Tidak ada batas waktu | | Bentuk perjanjian | Wajib tertulis | Boleh tertulis atau lisan, tapi sebaiknya tertulis | | Masa percobaan | Tidak boleh ada | Boleh, maksimal 3 bulan | | Saat hubungan kerja berakhir | Berhak atas uang kompensasi | Berlaku ketentuan PHK seperti pesangon sesuai aturan | | Jenis pekerjaan | Pekerjaan sementara atau berbatas waktu | Pekerjaan yang sifatnya tetap |
Poin yang sering bikin kaget: PKWT tidak boleh punya masa percobaan. Kalau kontrakmu menulis "3 bulan pertama probation" padahal statusnya PKWT, itu patut kamu pertanyakan. Soal masa percobaan, kamu bisa baca juga panduan lolos probation dan diangkat karyawan tetap di KerjaCV.
Hak yang Tetap Kamu Dapat, Apa Pun Statusnya
Banyak yang mengira karyawan kontrak itu "kelas dua". Padahal, di atas kertas, banyak hak dasar yang sama:
- Upah minimal sesuai UMR/UMK di daerahmu
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- THR sesuai ketentuan
- Waktu istirahat dan cuti sesuai aturan
- Keselamatan dan kesehatan kerja
Bedanya ada di soal kepastian. Karyawan PKWT mendapat uang kompensasi ketika kontrak berakhir (dan tidak diperpanjang), dihitung sesuai masa kerja. Karyawan PKWTT tidak punya tanggal berakhir, sehingga jika terjadi PHK, berlaku ketentuan pesangon dan hak lain yang diatur regulasi.
Mana yang Lebih Baik untuk Kamu?
Jawabannya: tergantung tujuanmu. Jangan langsung menganggap PKWTT selalu menang.
Kapan PKWT justru masuk akal
- Kamu fresh graduate yang ingin cepat dapat pengalaman kerja pertama
- Kamu lulusan SMA/SMK dan butuh penghasilan sambil mencari jalur lebih stabil
- Posisinya berbasis proyek, misalnya event, kampanye, atau pembangunan
- Kamu ingin mencoba bidang baru tanpa komitmen jangka panjang
Kapan PKWTT lebih cocok
- Kamu butuh stabilitas, misalnya untuk mengajukan KPR atau kredit kendaraan, karena bank biasanya lebih nyaman dengan status karyawan tetap
- Posisinya memang kebutuhan jangka panjang perusahaan
- Kamu ingin berinvestasi pada jenjang karier di satu perusahaan
Contoh nyata: Rina, lulusan SMK, diterima sebagai admin gudang dengan PKWT 1 tahun di perusahaan logistik. Selama setahun ia menunjukkan kinerja bagus, lalu ditawari PKWTT. Bagi Rina, kontrak awal adalah pintu masuk, bukan hambatan. Banyak kisah serupa terjadi di perusahaan swasta, dan di BUMN biasanya ada skema serta tahapan tersendiri yang bisa kamu pelajari di artikel tips kerja di BUMN.
Checklist Cek Kontrak Sebelum Tanda Tangan
Apa pun statusnya, baca kontrak dengan teliti. Minta salinan dan beri waktu dirimu untuk membacanya, jangan di bawah tekanan "tanda tangan sekarang ya".
- Status jelas: apakah tertulis PKWT atau PKWTT?
- Durasi dan tanggal: kapan mulai dan berakhir, serta apakah ada opsi perpanjangan.
- Gaji dan komponen: gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lembur. Kalau belum yakin soal angka, pelajari dulu cara negosiasi gaji saat interview.
- Jabatan dan deskripsi tugas: sesuai dengan yang dijanjikan di lowongan Jobstreet, LinkedIn, Glints, atau Kalibrr?
- BPJS: apakah didaftarkan sejak hari pertama?
- Aturan pemutusan hubungan kerja: hak dan kewajiban kedua pihak.
- Klausul tambahan: ikatan dinas, denda resign, atau larangan bekerja di perusahaan sejenis.
Red flag yang perlu diwaspadai
- Kontrak PKWT disambung berkali-kali tanpa kejelasan, padahal pekerjaannya bersifat tetap
- Ada masa percobaan di dalam kontrak PKWT
- Gaji di bawah UMR/UMK setempat
- Perusahaan menolak memberi salinan kontrak
- Tidak ada penjelasan soal BPJS
Kalau ada yang janggal, tanyakan dengan sopan ke HRD. Pertanyaan seperti "Apakah ada peluang menjadi karyawan tetap setelah kontrak ini?" justru menunjukkan kamu serius. Butuh contoh pertanyaan lain? Lihat daftar pertanyaan untuk HRD saat interview.
Siapkan CV yang Siap untuk Kedua Jalur
Sebelum sampai tahap kontrak, kamu harus lolos seleksi dulu. Banyak perusahaan memakai ATS untuk menyaring lamaran, jadi CV-mu harus rapi, mudah dibaca sistem, dan memuat kata kunci sesuai lowongan. Di KerjaCV kamu bisa membuat CV ATS gratis dari HP, tinggal isi data dan unduh hasilnya. Kalau pengalaman kerjamu sebelumnya berstatus kontrak, tulis saja jabatan, perusahaan, dan periodenya dengan jelas. Itu bukan kekurangan, yang dilihat HRD adalah pencapaianmu.
Kesimpulan
Ringkasnya, perbedaan PKWT dan PKWTT ada di batas waktu, masa percobaan, dan hak saat hubungan kerja berakhir. Keduanya sah dan bisa jadi pilihan tepat sesuai tahap kariermu. Yang penting, kamu paham isi kontrak, tahu hakmu, dan berani bertanya sebelum tanda tangan.
Siap melamar posisi berikutnya? Buat CV ATS gratis di KerjaCV dan kirim lamaranmu dengan percaya diri hari ini.